Minggu, 16 November 2014

Ilmu Sosial Dasar Tugas 2 Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

1. Pelapisan Sosial 

A pengertian
Pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah. Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
  Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
  1. Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat
  2. Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
    Perbedaan Sistem Pelapisan Sosial dalam Masyarakat.
              Masyarakat terdiri dari berbagai latar belakang dan pelapisan sosial yang berbeda-beda. Pelapisan sosial merupakan pemilah-milah kelompok sosial berdasarkan status dan kemampuan individu tersebut yang terjadi secara alami didalam masyarakat. Terjadinya pelapisan sosial berdasarkan adanya cara pandang masyarakat yang berbeda-beda dengan dilatarbelakangi oleh status sosial dan kemampuan ekonomi yang berbeda-beda. Adapun perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat.
  3.   Sistem pelapisan masyarakat tertutup diantaranya,
·         Kasta Brahmana (pendeta),
·         Kasta Ksatria (golongan bangsawan),
·         Kasta Waisya (golongan pedagang),
·         Kasta Sudra (golongan rakyat jelata) dan
·         Kasta Paria (golongan orang yang tidak memiliki kasta).
  Sistem pelapisan masyarakat terbuka. Terdiri dari setiap orang yang mempunyai kesempatan untuk menempati jabatan, jika orang tersebut menpunyai kemampuan pada bidang tersebut.
2. Kesamaan Derajat -    Pengertian
Persamaan derajat adalah persamaan yang dimiliki oleh diri pribadi kepada diri orang lain ataupun masyarakat,biasanya persamaan derajat itu dapat dinyatakan dengan HAM Hak Asasi Manusia yang telah diatur dalam UU.
-    Pasal – Pasal di dalam UUD  1945 Tentang Persamaan Hak
1.    Pasal 27
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan.
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
pasal 1 dan pasal 7
-    4 Pokok Hak Asasi dalam UUD 1945
1) Pasal 27 UUD 1945, berbunyi:
-    (1) “Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”.
-     (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
-    (3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
-    2) Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
-    3) Pasal 28 A        
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
-    4) Pasal 28 B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
-    5) Pasal 28 C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
-    6) Pasal 28 D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
(2) Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
-    7) Pasal 28 E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
-    8) Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
-    9) Pasal 28 G
(1) Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
-    10) Pasal 28 H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
-    11) Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
-    12) Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam menajlan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis.
-    13) Pasal 29
(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk berinadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
-    14) Pasal 30 ayat (1)
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
-    15) Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
-    16) Pasal 32 AYAT (1)
(1)    Negara mamajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
-    17)  Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
-    18)  Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
III.    Massa
-    Pengetian
Massa (mass) atau crowd adalah suatu bentuk kumpulan (collection) individu-individu, dalam kumpulan tersebut tidak terdapat interaksi dan dalam kumpulan tersebut tidak terdapat adanya struktur dan pada umumnya massa berjumlah orang banyak dan berlangsung lama.
-    Ciri – Ciri Massa
1.    Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
2.    Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
3.    Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota¬anggotanya.

Ilmu Sosial Dasar Tugas 2 Warga negara dan negara

Nama : Muhammad Zidni Tsawab
NPM : 17414610
Kelas : 1IB05

1. Hukum

A. Pengertian hukum
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
 B. Ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah adanya perintah atau larangan yang harus ditaati semua lapisan masyarakat. adapun sifatnya mengatur dan memaksa. sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sanksi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
C. Sumber-sumber hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari sumber material dan formal
sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut misalnya ekonomi, sejarah, politik dan lain lain
sumber hukum formal diantaranya adalah :
 * Undang-undang (statue)
 * kebiasaan (costum)
 * keputusan hakim (yurisprudensi)
 * Traktat (treaty)
 * pendapat ahli hukum
D. Pembagian hukum
 Pembagian Hukum Menurut Isinya
1. Hukum Privat(Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
2. Hukum Publik(Hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan perorangan(warga negara)
Pembagian Hukum Menurut Tempat Berlakunya
1. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlakubagi seluruh warga negara di dalam suatu negara.
2. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain yang harus ditaati apabila warga negara masuk ke wilayah negara negara lain.
4. Hukum Agama, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan bersama oleh masing-masing agama untuk para anggota pengikutnya.
Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya
1. Ius Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.
2. Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
3. Hukum Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.

2. Negara

A. Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk mewujudkan kepentingan bersama.
B. Sifat-sifat Negara
   Negara itu bersifat memaksa: agar peraturan perundang-undangan ditaati oleh setiap masyarakatnya dalam hal ini negara bersifat memaksa. dalam masyarakat yang homogen sifat paksaan negara sangat minim, sedangkan pada negara-negara yang masih baru atau masyarakatnya belum homogen maka sifat paksaan ini sangat terasa agar tercapainya tujuan yang selaras demi tercapainya masyarakat yang dicita-citakan.
   Negara memiliki hak monopoli: negara berhak menetapkan tujuan bangsanya secara monopolistis oleh karena itu bila ada aliran politik tertentu, maka aliran politik tersebut tidak akan dibiarkan hidup karena bertentangan dengan tujuan bangsa yang telah ditetapkan.
   Negara mencakup semuanya: aturan-aturan perundang-undangan itu menjangkau seluruh masyarakatnya, oleh karena itu masyarakat didalam suatu negara harus mengikuti aturan-aturan yang ada pada negara tersebut. seperti contohya semua warga negara wajib untuk membayar pajak.
C. Unsur-unsur Negara 
untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memiliki syarat-syarat berikut :
 * Harus ada rakyatnya
 * Harus ada wilayahnya
 * Harus ada pemerintahannya
 * Harus ada tujuannya
 * Mempunyai kedaulatan
D. Bentuk-bentuk Negara
 Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
Negara serikat ( federasi) adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai  Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama

3. Pemerintah
A. Pengertian Pemerintah
Istilah Pemerintah merupakan terjemahan dari kata asing Gorvernment (Inggris), Gouvernement (Prancis) yang berasal dari kata Yunani κουβερμαν yang berarti mengemudikan kapal (nahkoda). Dalam arti luas, Pemerintah adalah gabungan dari semua badan kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, Pemerintah mencakup lembaga eksekutif saja.
Menurut Utrecht, istilah Pemerintah meliputi pengertian yang tidak sama sebagai berikut:
  1. Pemerintah sebagai gabungan semua badan kenegaraan atau seluruh alat perlengkapan negara adalam arti luas yang meliputi badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
  2. Pemerintah sebagai badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara (dhi. Kepala Negara).
  3. Pemerintah sebagai badan eksekutif (Presiden bersama menteri-menteri: kabinet).
Istilah kedaulatan merupakan terjemahan dari sovereignty (Inggris), souveranete (Prancis), sovranus (Italia) yang semuanya diturunkan dari kata supremus (Latin) yang berarti tertinggi. Kedaulatan berarti kekuasan yang tertinggi, tidak di bawah kekuasaan lain.
Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam negaranya dan tidak berada di bawah kekuasaan pemerintah negara lain. Maka, dikatakan bahwa pemerintah yang berdaulat itu berkuasa ke dalam dan ke luar:
  1. Kekuasaan ke dalam, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu;
  2. Kekuasaan ke luar, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain.
Jean Bodin (1530-1596), seorang ahli ilmu negara asal Prancis, berpendapat bahwa negara tanpa kekuasaan bukanlah negara. Dialah yang pertama kali menggunakan kata kedaulatan dalam kaitannya dengan negara (aspek internal: kedaulatan ke dalam). Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Kedaulatan ke luar adalah kekuasaan tertinggi untuk mengatur pemerintahan serta memelihara keutuhan wilayah dan kesatuan bangsa (yang selayaknya dihormati oleh bangsa dan negara lain pula), hak atau wewenang mengatur diri sendiri tanpa pengaruh dan campur tangan asing.



4. WARGA NEGARA

Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

 
referensi
http://annisazainal.wordpress.com/tag/ilmu-sosial-dasar-bab-v-warga-negara-dan-negara/
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/index-mkdu_isd.htm


Kamis, 16 Oktober 2014

Ilmu Sosial Dasar tugas 1 Individu, keluarga dan masyarakat

 Nama : Muhammad Zidni Tsawab

 NPM : 17414610

Kelas : 1IB05

 

A. PENGERTIAN INDIVIDU

Individu berasal dari kata individum (Latin), Yaitu satuan kecil yang tidak dapat dibagi lagi. Individu menurut konsep Sosiologis berarti manusia yang hidup berdiri sendiri. Individu sebagai mahkluk ciptaan Tuhan di dalam dirinya selalu dilengkapi oleh kelengkapan hidup yang meliputi raga, rasa, rasio, dan rukun. 
  • Raga, merupakan bentuk jasad manusia yang khas yang dapat membedakan antara individu yang satu dengan yang lain, sekalipun dengan hakikat yang sama.
  • Rasa, merupakan perasaan manusia yang dapat menangkap objek gerakan dari benda-benda isi alam semesta atau perasaan yang menyangkut dengan keindahan.
  • Rasio atau akal pikiran, merupakan kelengkapan manusia untuk mengembangkan diri, mengatasi segala sesuatu yang diperlukan dalam diri tiap manusia dan merupakan alat untuk mencerna apa yang diterima oleh panca indera.
  • Rukun atau pergaulan hidup, merupakan bentuk sosialisasi dengan manusia dan hidup berdampingan satu sama lain secara harmonis, damai dan saling melengkapi. Rukun inilah yang dapat membantu manusia untuk membentuk suatu kelompok social yang sering disebut masyarakat.

Pertumbuhan Individu dan Faktor yang Mempengaruhinya

         Perkembangan manusia yang wajar dan normal harus melalui proses pertumbuhan dan perkembangan lahir batin. Dalam arti bahwa individu atau pribadi manusia merupakan keseluruhan jiwa raga yang mempunyai ciri khas tersendiri. Walaupun terdapat perbedaan pendapat diantara para ahli, namun diakui bahwa pertumbuhan adalah suatu perubahan yang menuju kearah yang lebih maju, dan lebih dewasa.
  
         Dalam membahas pertumbuhan itu bermacam-macam aliran, namun pada garis besarnya dapat di golongkan ke dalam tiga faktor, yaitu:

  1. Pendirian Nativistik, Menurut para ahli dari golongan ini menunjukkan berbaagai kesempatan ataukemiripan antaraorang tua dengan anaknya.Misalnya dengan adanya suatu keahlian yanga dimiliki oleh salah atu orang tua maka kemungkinan besar sang anak pun akan memiliki keahlian yang sama.
  2. Pendirian Empiristik dan environmentalistik, Pendirian ini berlawanan dengan pendirian nativistik. Para ahli berpendapat, bahwa pertumbuhan individu semata-mataa tergantung pada lingkungan, sedang dasar tidak berperan sama sekali.
  3. Pendirian konvergensi dan interaksionisme, Aliran ini berpendapat bahwa interaksi antara dasar dan lingkungan dapat menentukan pertumbuhan individu.

    B.   Keluarga dan Fungsinya di Dalam Kehidupan Manusia

              Keluarga adalah unit/satuan masyarakat terkecil yang sekaligus merupakan suatu kelompok kecil dalam masyarakat. Kelompok ini dalam hubungannya dengan perkembangan individu sering dikenal dengan sebutan primary group. Kelompok inilah yang melahrikan individu dengan berbgai macam bentuk kepribadiannya dalam masyarakat.
    Keluarga merupakan gejala universal yang terdapat dimana-mana di dunia ini. Sebagai gejala yang universal, keluarga mempunyai 4 karakteristik yang memberi kejelasan tentang konsep keluarga.

              Dalam bentuknya yang paling dasar sebuah keluarga terdiri atas seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan ditambah dengan anak-anak mereka yang belum menikah, biasanya tinggal dalam satu rumah, dalam antropologi disebut keluarga inti.. satu keluarga ini dapat juga terwujud menjadi keluarga luas dengan adanya tambahan dari sejumlah orang lain, baik yang kerabat maupun yang tidak sekerabat, yang secara bersama-sama hidup dalam satu rumah tangga dengan keluarga inti
     Dalam keluarga sering kita jumpai adanya pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan. Suatu pekerjaan yang harus dilakukan itu biasanya disebut fungsi. Fungsi keluarga adalah suatu pekerjaan-pekerjaan yang harus dilaksanakan di dalam atau oleh keluarga itu. Macam-macam fungsi keluarga adalah :

    1. Fungsi Biologis

    Dengan fungasi ini diharapkan agar keluarga dapat menyelenggarakan persiapan-persiapan perkawinan bagi anak-anaknya. Persiapan perkawinan yang perlu dilakukan oleh orang-orang tua bagi anak-anaknya dapat berbentuk antara lain pengetahuan tantang kehidupan sex bagi suami istri, pengetahuan mengatur rumah tangga bagi sang istri, tugas dan kewajiban bagi suami, memelihara pendidikan bagi anak-anak dan lain-lain.

    Dengan persiapan seperti ini dapat terbentuk keluarga yang harmonis dan berpengaruh baik bagi kehidupan bermasyarakat.

    1. Fungsi Pemeliharaan

    Keluarga diwajibkan untuk berusaha agar setiap anggotanya terlindung dari gangguan-gangguan sebagai berikut :

    • Gangguan udara dengan berusaha menyediakan rumah
    • Gangguan penyakit dengan menyediakan obat-obatan
    • Gangguan bahaya dengan berusaha menyediakan senjata, pagar, tembok, dll

    1. Fungsi Ekonomi
    Keluarga berusaha menyediakan kebutuhan yang pokok, yaitu :
    • Kebutuhan makan dan minum
    • Kebutuhan pakaian untuk menutup tubuhnya
    • Kebutuhan tempat tinggal


    • 4. Fungsi Keagamaan

    Dengan dasar pedoman ini keluarga diwajibkan untuk menjalani dan mendalami serta mengamalkan ajaran-ajaran agama dalam pelakunya sebagai manusia yang taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

    5. Fungsi Sosial

    Dengan fungsi ini keluarga berusaha untuk mempersiapkan anak-anaknya bekal-bekal selengkapnya dengan memperkenalkan nilai-nilai dan sikap-sikap yang dianut oleh masyarakat serta mempelajari peranan-peranan yang diharapkan akan mereka jalankan kelak bila sudah dewasa yag disebut sosialisasi. Dalam fungsi ini juga harus ada pewarisan kebudayaan dan nilai-nilainya, misalnya : sopan santun, bahasa, cara bertingkah laku, ukuran tentang baik buruknya perbuatan dan lain-lain. Dengan melalui nasihat dan larangan, orang tua menyampaikan norma-norma hidup tertentu dalam bertingkah laku.

     

    C. HUBUNGAN ANTARA INDIVIDU, KELUARGA DAN MASYARAKAT

    Picture Manusia adalah sebagai makhluk individu dalam arti tidak dapat di pisahkan antara jiwa dan raganya, oleh karena itu dalam proses perkembangannya perlu keterpaduan antara perkembangan jasmani maupun rohaninya.

        Sebagai makhluk sosial seorang individu tidak dapat berdiri sendiri, saling membutuhkan antara yang satu dengan yang lainnya, dan saling mengadakan hubungan sosial di tengah–tengah masyarakat.
      
        Keluarga dengan berbagai fungsi yang dijalankan adalah sebagai wahana dimana seorang individu mengalami proses sosialisasi yang pertama kali, sangat penting artinya dalam mengarahkan terbentuknya individu menjadi seorang yang berpribadi.
      
        Sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan masyarakat, keluarga mempunyai korelasi fungsional dengan masyarakat tertentu, oleh karena itu dalam proses pengembangan individu menjadi seorang yang berpribadi hendaknya diarahkan sesuai dengan struktur masyarakat yang ada, sehingga seorang individu  menjadi seorang yang dewasa dalam arti mampu mengendalikan diri dan melakukan hubungan – hubungan sosial di dalam masyarakat yang cukup majemuk.
      
        Masyarakat adalah kelompok manusia yang saling berinteraksi yang memiliki prasarana untuk kegiatan tersebut dan adanya saling keterikatan untuk mencapai tujuan bersama. Masyarakat adalah tempat kita bisa melihat dengan jelas proyeksi individu sebagai bagian keluarga, keluarga sebagai tempat terprosesnya, dan masyarakat adalah tempat kita melihat hasil dari proyeksi tersebut.
      
        Individu yang berada dalam masyarakat tertentu berarti ia berada pada suatu konteks budaya tertentu. Pada tahap inilah arti keunikan individu itu menjadi jelas dan bermakna, artinya akan dengan mudah dirumuskan gejala – gejalanya. Karena di sini akan terlibat individu sebagai perwujudan dirinya sendiri dan merupakan makhluk sosial sebagai perwujudan anggota kelompok  atau anggota masyarakat.

    D. Urbanisasi

    Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota. Urbanisasi adalah masalah yang cukup serius bagi kita semua. Persebaran penduduk yang tidak merata antara desa dengan kota akan menimbulkan berbagai permasalahan kehidupan sosial kemasyarakatan. Jumlah peningkatan penduduk kota yang signifikan tanpa didukung dan diimbangi dengan jumlah lapangan pekerjaan, fasilitas umum, aparat penegak hukum, perumahan, penyediaan pangan, dan lain sebagainya tentu adalah suatu masalah yang harus segera dicarikan jalan keluarnya.
    Berbeda dengan perspektif ilmu kependudukan, definisi Urbanisasi berarti persentase penduduk yang tinggal di daerah perkotaan. Perpindahan manusia dari desa ke kota hanya salah satu penyebab urbanisasi. perpindahan itu sendiri dikategorikan 2 macam, yakni: Migrasi Penduduk dan Mobilitas Penduduk. Migrasi penduduk adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota yang bertujuan untuk tinggal menetap di kota. Sedangkan Mobilitas Penduduk berarti perpindahan penduduk yang hanya bersifat sementara saja atau tidak menetap.



 

Selasa, 14 Oktober 2014

Ilmu Sosial Dasar tugas1 penduduk masyarakat dan kebudayaan

Nama : Muhammad Zidni Tsawab
NPM : 17414610
Kelas : 1IB05

Pertumbuhan penduduk yang makin cepat, mendorong pertumbuhan aspek-  aspek kehidupan yang meliputi aspek, sosial, politik, ekonomi, kebudayaan dan sebagainya. Dengan hal yang seperti itu, maka dapat menyebabkan bertambahnya mata pencaharian hidup dari homogen menjadi kompleks.

A. Pengertian Pertumbuhan Penduduk
Pertumbuhan penduduk adalah perubahan jumlah penduduk di suatu wilayah pada waktu tertentu yang terus meningkat setiap tahunnya.
Pertumbuhan penduduk merupakan salah satu faktor yang penting dalam masalah sosial ekonomi pada umumnya dan masalah penduduk pada khususnya. Misalnya: dengan bertambahnya penduduk berarti pula harus bertambah pula bahan makanan, perumahan, kesempatan kerja, dan sebagainya. disamping itu apabila pertambahan penduduk tidak dapat diimbangi dengan pertambahan fasilitas tersebut, maka akan timbullah masalah- masalah. Seperti meningkatnya angka pengangguran, menambah tingkat kemiskinan, banyak anak putus sekolah serta timbulnya kriminalitas.
 Penambahan/pertumbuhan penduduk di suatu daerah atau negara pada dasarnya dipengaruhi oleh faktor- faktor demografi sebagai berikut :
1. Kematian ( Mortalitas )
2. Kelahiran ( Fertilitas )
3. Migrasi
            Di dalam pengukuran demografi ketiga faktor tersebut diukur dengan tingkat/rate. Tingkat/rate ialah kejadian dari peristiwa yang menyatukan dalam bentuk perbandingan. Biasanya perbandingan ini dinyatakan dalam tiap 1000 penduduk.

1. Kematian
Ada beberapa tingkat kematian. Akan tetapi disini hanya dijelaskan dua jenis kematian saja yaitu :

a. Tingkat Kematian Kasar (Crude Death Rate/ CDR)
Tingkat kematian kasar adalah banyaknya orang yang meninggal pada suatu tahun per jumlah penduduk pertengahan tahun tersebut. Seperti Rumus berikut :

CDR = Jumlah kematian/Jumlah penduduk pertengahan th. x 1.000

atau :

CDR = D/ Pm  K

D = Jumlah Kematian                 
Pm  =  Jumlah penduduk per pertengahan tahun
K   = Konstanta = 1.000
            Jadi jumlah penduduk yang mewakilii suatu tahun tertentu ialah penduduk pada bulan juni.

Penduduk pertengahan tahun ini dapat dicari dengan rumus sebagai berikut :

1. Pm  = 1/2 (P1 + P2)

2. Pm  = P1 + (P2-P1)/2

3. Pm  = P2 – (P2-P1)/2

Pm = Jumlah penduduk pertengahan tahun
P1 = Jumlah penduduk pada awal tahun
P2 = Jumlah penduduk pada akhir tahun

Contoh :
Jika daerah X pada tanggal 31 Desember 1980 mempunyai penduduk 550 orang dan pada tanggal 31 Desember  1981 mempunyai penduduk 650 orang, maka jumlah jumlah penduduk pada pertengahan tahun 1981 berjumlah :
                                                                                    
1/2 (550+650) = 600 orang.

Apabila pada tahun 1981 di daerah X ada 12 orang yang meninggal dunia, maka :
                                                                                   
 CDR = 12/600 x 1000 = 20
            
Jadi pada tahun 1981 di daerah X tiap 1000 penduduk terdapat kematian/jumlah yang meninggal 20 orang.
b. Tingkat Kematian Khusus (Age Specific Death Rate)
            Kematian dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti umur, jenis kelamin, dan pekerjaan. Umpama laki- laki berusia 85 tahun mempunyai kemungkinan lebih besar untuk mati daripada laki- laki berusia 24 tahun. Orang laki- laki yang berada di medan perang lebih besar kemungkinan untuk mati daripada istri mereka yang berada di rumah.
            Karena perbedaan resiko kematian tersebut, maka digunakan tingkat kematian menurut umur (Specific Death Rate). Dengan tingkat kematian ini menunjukkan hasil yang lebih teliti. Kematian jenis ini dapat dibuat rumus :

ASDRi = Di/Pmi   x  K
D1 = Kematian penduduk kelompok umur i
Pm = Jumlah penduduk pada pertengahan tahun kelompok umur i.
K = Konstanta (=1000)

2. Kelahiran Hidup
Fertilitas (Kelahiran hidup) adalah jumlah kelahiran hidup dari seorang wanita atau sekelompok wanita. Tinggi rendahnya kelahiran dalam suatu/sekelompok penduduk erat hubungannya dan tergantung pada  : struktur umur, alat kontrasepsi, pengangguran, tingkat pendidikan, status pekerjaan wanita, serta pembangunan ekonomi. Tingkat kelahiran kasar (Crude Birth Rate/CBR). Tingkat kelahiran kasar adalah jumlah kelahiran hidup pada suatu daerah pada tahun tertentu tiap 1000 penduduk pada pertengahan tahun tersebut.

Rumusnya :
CBR = Jumlah lahir hidup/Jumlah penduduk pada pertengahan th.  X 1.000

Atau :  

BCDR = b/Pm    K 
 b = Jumlah kelahiran hidup pada suatu dunia pada suatu tahun tertentu
            Pm = Jumlah penduduk pada pertengahan tahun
            K = Konstanta (1000)

General Fertility Rate (GFR) / Angka Kelahiran Umum

GFR adalah angka yang menunjukkan jumlah kelahiran per 1000 wanita usia produktif. Wanita yang berumur produktif antara 15-44 tahun atau 15-49 tahun.
            Jadi untuk menghitung angka kelahiran ini diperlukan jumlah penduduk wanita usia produktif / subur.

Rumus :

GFR = Juml. kelahiran hidup per th. tertentu/Juml. Wanita usia subur pd pertengahan th.  x   1.000

atau :

BGFR =   B/Fm(15-44)tahun  x  K

atau :

BGFR =  B/Fm(15-49) x  K

B = Jumlah kelahiran hidup pada suatu daerah pada suatu tahun tertentu
Fm = Jumlah penduduk wanita pada pertengahan tahun
K = Konstanta (=1000)
            Di Indonesia jumlah wanita dalam usia subur (15-49) tahun sekitar 23530 ribu dan jumlah kelahiran sekitar 2985 ribu sehingga : 

GFR = 2985/23530 x 1.000 = 127
 3. MIGRASI
 migrasi adalah gerakan atau perpindahan penduduk dari satu tempat ke tempat lain melintasi batas wilayah tertentu.

MACAM-MACAM MIGRASI
berdasarkan niat atau tujuan pelakunya untuk menetap atau tidak, migrasi dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. migrasi permanen
maksudnya yaitu perpindahan penduduk dari satu tempat ke tempat lain dengan tujuan untuk menetap di daerah yang dituju. contoh migrasi permanen yaitu transmigrasi, urbanisasi, emigrasi, imigrasi, dan sebagainya.
b. migrasi non permanen (sirkuler)
migrasi silkuler atau non permanen yaitu perpindahan penduduk dari satu tempat ke tempat lain dengan tujuan tidak menetap. Waktunya bisa sehari, artinya pagi pergi atau berangkat pindah sore pulang. Namun bisa juga migrasi silkuler ini memakan waktu beberapa hari, minggu atau bulan.

berdasarkan ruang lingkup gerakan atau perpindahanya migrasi dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Migrasi Internasional
adalah perpindahan penduduk yang dilakukan dengan melintasi batas wilayah negara atau antarnegara dengan tujuan menetap di negara yang dituju.
migrasi internasional berdasarkan arah gerakan atau perpindahanya dibedakan menjadi tiga, yaitu :
1) Imigrasi, yaitu perpindahan penduduk di luar negeri masuk ke dalam wilayah suatu wilayah negara tertentu untuk menetap.
2) Emigrasi, yaitu perpindahan penduduk dari suatu negara ke luar atau ke negara lain dengan tujuan menetap.
3) Repatriasi (remigrasi), yaitu perpindahan penduduk dari negari lain kembali ke negara asalnya.

b. Migrasi Nasional

yaitu gerakan atau perpindahan penduduk dari satu tempat ke tempat lain melintasi wilayah provinsi atau kabupaten dalam satu wilayah negara.
beberapa contoh jenis migrasi nasional antara lain :
1) Transmigrasi
pengertian transmigrasi yaitu perpindahan penduduk dari daerah yang padat penduduknya ke daerah yang kurang padat dalam satu wilayah negara
2) Urbanisasi
Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari daerah pedesaan atau daerah tepian kota ke daerah perkotaan untuk tujuan tertentu.

 B. KEBUDAYAAN DAN KEPRIBADIAN
   
1. MENJELASKAN PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN KEBUDAYAAN DI
    INDONESIA
Bedasarkan pendapat-pendapat para ahli prehistoric, bahwa zaman batu terbagi dalam :
A.    Zaman Batu Tua (Palaeolithikum)
Alat-alat batu pada zaman batu tua, baik bentuk ataupun permukaan peralatan masih kasar, misalnya kapak genggam Kapak genggam semacam itu kita kenal dari wilayah Eropa, Afrika, Asia Tengah, sampai Punsjab(India), tapi kapak genggam semacam ini tidak kita temukan di daerah Asia Tenggara. Berdasarkan penelitian para ahli prehistori, bangsa-bangsa Proto-Austronesia pembawa kebudayaan Neolithikum berupa kapak batu besar ataupun kecil bersegi-segi berasal dari Cina Selatan, menyebar ke arah selatan, ke hilir sungai-sungai besar sampai ke semenanjung Malaka Lalu menyebar ke Sumatera, Jawa. Kalimantan Barat, Nusa Tenggara, sampai ke Flores, dan Sulawesi, dan berlanjut ke Filipina.
Kapak-kapak tersebut diasah sampai mengkilap dan diikat pada tangkai kayu dengan menggunakan rotan.Sebagai tambahan seiring persebaran kapak batu tersebut tersebar pula Bahasa Proto-Austronesia yg merupakan induk dari bahasa dari bangsa-bangsa di sekitar Samudera Indonesia dan Samudera Pasifik. Karena perkembangannya muncul bahasa melayu yang nantinya di negara Indonesia berkembang menjadi bahasa Indonesia
B.     Zaman Batu Muda (Neolithikum)
Ciri – ciri zaman batu muda :
1. Mulai menetap dan membuat rumah
2. Membentuk kelompok masyarakat desa
3.Bertani
4. Berternak untuk memenuhi kebutuhan hidup
Manusia pada zaman batu muda telah mengenal dan memiliki kepandaian untuk mencairkan/melebur logam dari biji besi dan menuangkan ke dalam cetakan dan mendinginkannya. Oleh karena itulah mereka mampu membuat senjata untuk mempertahankan diri dan untuk berburu serta membuat alat-alat lain yang mereka perlukan
Bangsa-bangsa Proto-austronesia yang masuk dari Semenanjung Indo-China ke Indonesia itu membawa kebudayaan Dongson, dan menyebar di Indonesia. Materi dari kebudayaan Dongson berupa senjata-senjata tajam dan kapak berbentuk sepatu yang terbuat dari bahan perunggu
Hal yang patut dicatat tentang permulaan zaman logam ini adalah kenyataan yang jelas bahwa Indonesia sebelum memasuki zaman Hindu telah mengenal kebudayaan yang tinggi derajatnya dan penting bagi perkembangan kebudayaan Indonesia selanjutnya

C.  KEBUDAYAAN BARAT
  1. MENJELASKAN KEBUDAYAAN BARAT
kebudayaan Barat, yang sedang naik-daun dan berkelindan dengan problematika kehidupan manusia. Kebudayaan Barat adalah sebuah kebudayaan yang dipromosikan lewat globalisasi. Sebuah kebudayaan yang ternyata bersifat kontradiktif antara unsur kebudayaan yang satu dengan yang lainnya
Kondisi ini dapat dilihat dari peperangan yang terjadi antara keyakinan dengan sains, keyakinan dengan filsafat, keyakinan dengan seni, keyakinan dengan ekonomi, politik dengan moralitas, moralitas dengan ekonomi, dan lain-lain.
Dapat dilihat, bahwa merupakan suatu hal yang
umum diketahui bahwa kondisi tersebut wajar terjadi. Dan bahkan kerap digeneralisir kepada seluruh kebudayaan yang ada di seluruh pelosok bumi.Sehingga muncul anggapan yang naif akibat pencitraan dan kegelapan mata, bahwa sangat sulit untuk menyatukan atau menghentikan peperangan tersebut.

Inilah penyebab yang mungkin membuat Barat membuat sebuah mekanisme pelumpuhan kemampuan mendominasi atau menyerang kepada unsur kebudayaan lain. Lewat pencitraan bahwa di balik segala sesuatu ada kekuasaan, relativitas kebenaran, teologi global, pluralisme agama, anarkis metodologis, Hak Asasi Manusia, dan masih banyak lainnya.Dan usaha tersebut sudah menampakkan pengaruhnya dalam kehidupan seluruh manusia yang terjangkau oleh globalisasi.
Hal lain yang terjadi adalah munculnya sebuah kondisi inferior tentang dua hal dalam kebudayaan yaitu, keyakinan dan moralitas.

Referensi :


http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/index-mkdu_isd.htm